PT Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Pada Ahli Waris Kasiyem

BERITA811 Views

Kotawates : PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survey di rumah duka korban Kasiyem di Ngemplak, Kembang, Nanggulan Kulon Progo, Rabu (8/6/2022). Survey tersebut untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari Jasa Raharja.

“Kami melaksanakan survey, untuk memberi kepastian jaminan dan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Korban diketahui sempat di rawat di Rumah Sakit dan kemudian meninggal dunia,” ungkap Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, (8/6/2022).

Akbar menambahkan korban mengalami kecelakaan, karena ditabrak pengendara sepeda Motor di Jl. Raya Kenteng Kembang Nanggulan pada Sabtu, (21/5/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut keterangan dari keluarga, korban sempat mendapat perawatan di RS PKU Nanggulan dan kemudian dirujuk ke RSUD Wates dan dirujuk kembali untuk Operasi lebih lanjut ke RS Soeradji Tirtonegoro.

Namun di RS Soeradji Tirtonegoro, korban meninggal Dunia di ICU pada Minggu, (5/6/2022). Untuk itu sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Jenis Santuan Besar Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta, Perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta.

“Saat melaksanakan survey, kami ditemui Saidi selaku suami korban yang merupakan ahli waris yang beralamat di Ngemplak, Kembang, Nanggulan Kulon Progo untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Sedangkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, dari pihak Rumah Sakit akan melakukan klaim ke Jasa Raharja.

Terpisah, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan, santunan PT Jasa Raharja dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya.

“Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” jelas Hendratno.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *