PT Jasa Raharja Sambangi Sekolah Untuk Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan

BERITA749 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja road show ke SDN Negeri 1 Sleman, pada Kamis (9/6/2021). Di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Selain dari PT Jasa Raharja, juga dihadirkan pemateri dari Polres Sleman dan Dinas Perhubungan Sleman yanh memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara di jalan raya.

PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja, Sleman, Wahyu Agung mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/ 1965.

“Setiap korban kecelakaan baik lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari kami,” kata Wahyu kepada para siswi dan siswa, Kamis (9/6/2022).

Santunan tersebut, ujar Wahyu, dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik.

“Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Jadi bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” terang Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di seluruh DIY baik RS Pemerintah maupun RS Swasta.

“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu risau biaya perawatan. PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. Nanti, rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke kami,” papar Wahyu.

Bagi korban kecelakaan yang meninggal, berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.

“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu Rp 50 juta. Untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan Rp 50 juta,” jelas Wahyu. (Hrn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *