Kotawates.com : Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan, sudah ditentukan sesuai aturan. Untuk meninggal dunia, mendapatkan sebesar Rp 50 juta dan penggantian biaya rawatan di rs maksimal Rp 20 juta. PT Jasa Raharja berkomitmen meningkatkan pelayanan terkait kecepatan dan kemudahan pengurusan santunan.
Wahyu Agung, PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan secara tepat dan cepat. Seperti halnya kecelakaan yang terjadi pada (6/6/2022) di jalan Pandowoharjo Dusun Nyaen, Kabupaten Sleman antara sepeda motor Honda Blade dengan sepeda motor Honda Kharisma.
“Dalam kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Aditya Krisna Saputra. Setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Sleman, kami langsung melakukan survey pada ahli waris di rumah duka korban. Kami juga memandu ahli waris korban untuk melengkapi persyaratan santunan Jasa Raharja baik dari Kalurahan , Rumah Sakit maupun pembukaan buku tabungan,” ujar Wahyu Agung, Kamis (9/6/2022).
Wahyu menegaskan untuk mengurus klaim Jasa Raharja, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali dan diminta untuk mengurus langsung tanpa melalui perantara. Bila mendapat musibah kecelakaan masyarakat diharap tidak panik dan segera hubungi Kantor Jasa Raharja dan Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan informasi pelayanan santunan.
Sementara itu, Agus Budhi selaku orang tua korban merasa sangat terbantu dengan pemberian santunan dari pihak Jasa Raharja.
“Santunan bisa kami gunakan untuk biaya pemakaman almarhum,” terang Agus Budhi.(has).