PT Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Korban Laka Temon

LAIN490 Views

Kotawates.com –  PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Supomo warga Plampang 2, Kalirejo, Kokap, Kulon Progo, Senin, 28 November 2022. Petugas ditemui Asih Slamet (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi Perangkat setempat, saat melakukan survey.

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Wates Purworejo Temon Kulon Progo pada hari Sabtu, 26 November 2022 antar pengendara sepeda motor. Pengendara sepeda motor terluka dan dirawat di RSUD Wates. Korban meninggal pada Senin, 28 November 2022,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Rahafja Samsat Kulon Progo Senin, 28 Novembef 2022.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Polsek Temon segera melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Kurang dari empat jam kami merespon,” tambahnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotora.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed