PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Laka di Pandowan Galur

LAIN1047 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey ditempat korban kecelakaan di Prembulan, Pandowan, Galur, Kulon Progo. Rubiyah korban kecelakaan lalu lintas di jalan umum Pedukuhan Prembulan, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kulon Progo, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

“Setelah mendapat informasi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Wates,” dikatakan Muhammad Faqih Akbar Kamis, 4 Agustus 2022.

Lebih lanjut dia mengatakan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sementara untuk korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan ke RS Riski Amalia.

“Korban meninggal maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait,” katanya.

Menurut Akbar, seluruh warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sebagaimana Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sekaligus bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Merujuk pada aturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia /cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelasnya.

Akbar menambahkan dalam melaksanakan survey ditemui ahli waris Sukiman 58 tahun(suami korban) didampingi perangkat setempat. Dia menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Almarhumah, karena kecelakaan lalu lintas.

Terpisah, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati tata tertib rambu lalu lintas. Meskipun berkendara hanya dekat dipastikan memakai helm, hal ini untuk mengatasi dan mencegah serta mengurangi fatalitas apa bila mengalami kecelakaan. Dan diharapkan warga masyarakat agar tertib untuk membayar SWDKLLJ. Karena PT.

“Jasa Raharja menghimpun dana santunan tersebut dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yg dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya,” katanya.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *