PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Laka Girimulyo

LAIN1077 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nanggulan – Girimulyo tepatnya di Grigak, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo pada Jum’at, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Tabrakan melibatkan pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda motor mengakibatkan salah satu korban pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit RSUD Wates, Rabu, 2 November 2022.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu, 5 November 2022 menggelar survey di rumah duka korban atas nama Sri Budiharjo 76 tahun warga Karanganyar, Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo ditemui Sutini (isteri korban) sebagai ahli waris.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan duka cita atas peristiwa yang ada. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Girimulyo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” ujar Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,”tutur Hendratno.

Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor dan para wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda yang berakhir pada bulan November 2022,” pesan Hendra.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *