Yogyakarta — Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi serta memastikan kelaikan operasional kendaraan umum dan pariwisata, telah dilaksanakan kegiatan ramp check gabungan pada Minggu, 15 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di Parkiran Timur Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta, yang merupakan salah satu titik dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi, khususnya pada akhir pekan.
Ramp check ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan umum, angkutan pariwisata, dan angkutan barang berada dalam kondisi laik jalan, aman, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum beroperasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menjamin keselamatan penumpang, serta meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi kendaraan, keaktifan iuran wajib, serta kondisi teknis kendaraan di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari Chikita Kharisma Poetri selaku Kasubbag Iuran Wajib, Dian Rahmasari selaku Pelaksana Admin Tk II Samsat Galeria Mall, Kompol Surahman dari Ditlantas Polda DIY beserta jajaran, Susilo dari Biddokkes DIY beserta jajaran, Ella dan Maulana selaku Penguji BPTD DIY beserta jajaran, serta A. Saktiono selaku Penguji Dinas Perhubungan Kota beserta jajaran. Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan dalam operasional angkutan umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lima kendaraan yang dilakukan pengecekan. Satu unit kendaraan jenis ELF dengan nomor polisi AD 7137 OC tercatat memiliki Iuran Wajib aktif dan STNK aktif, namun masa berlaku KIR telah berakhir pada 1 Februari 2026. Kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan dan diberikan imbauan untuk segera melakukan perpanjangan KIR. Selain itu, tiga bus berpelat kuning turut diperiksa, di mana satu unit bus AB 7064 ZR dinyatakan laik jalan dengan kelengkapan administrasi aktif dan diberikan stiker lolos uji. Sementara dua unit bus lainnya, yaitu AB 7822 AS dan AB 7544 AS, meskipun memiliki dokumen administrasi aktif, dinyatakan tidak laik jalan karena usia kendaraan telah melebihi ketentuan lebih dari 25 tahun, sehingga diberikan imbauan keselamatan kepada pengelola dan pengemudi.
Adapun satu unit bus berpelat hitam AA 9563 EJ dengan STNK aktif dan memiliki KIR, namun tidak dilengkapi KPS, turut diberikan imbauan keselamatan. Melalui kegiatan ramp check ini, seluruh pihak yang terlibat sepakat akan pentingnya pengawasan dan kesiapan kendaraan sejak dini guna mendukung keselamatan masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Top of Form
Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Chikita Kharisma Poetri menyampaikan bahwa kegiatan ramp check gabungan ini merupakan bentuk komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan dalam mengutamakan keselamatan transportasi, khususnya pada angkutan umum dan pariwisata. Menurutnya, pengawasan terhadap aspek teknis dan administratif kendaraan harus dilakukan secara konsisten, terlebih di lokasi dengan mobilitas masyarakat yang tinggi seperti kawasan wisata. Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Chikita juga menegaskan bahwa sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Polisi Militer menjadi kekuatan utama dalam membangun sistem transportasi yang berkeselamatan. Ramp check tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada pemilik dan pengemudi kendaraan agar lebih disiplin dalam melakukan perawatan berkala, memperpanjang dokumen yang telah habis masa berlakunya, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pendekatan kolaboratif ini dinilai efektif dalam menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Lebih lanjut, Chikita menambahkan bahwa kepastian keaktifan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan. Ia berharap kegiatan ramp check dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga tercipta budaya tertib administrasi dan keselamatan berkendara yang semakin kuat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

