Sambangi Pasar dan Alun-Alun Bantul, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda

LAIN23 Views

Bantul, Jumat 11 September 2026 – Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui media flyer kepada masyarakat di Pasar Bantul dan Alun-Alun Bantul. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk glorifikasi Program Pembebasan Denda sekaligus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program yang berlangsung hingga 30 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan flyer kepada masyarakat yang berada di kawasan Pasar Bantul dan Alun-Alun Bantul. Pembagian flyer dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor secara langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut sebelum periode pelaksanaannya berakhir.

Selain sosialisasi Program Pembebasan Denda, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital. Pemanfaatan channel pembayaran digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul, Risqi Bayu selaku PA Samsat Sewon, dan M. Ulwan Zain selaku LBJR Samsat Bantul. Sosialisasi menyasar masyarakat pengunjung Pasar Bantul dan Alun-Alun Bantul sebagai bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi Program Pembebasan Denda.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan Program Pembebasan Denda hingga 30 September 2026 serta menggunakan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital guna memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta.

Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul menyampaikan bahwa sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer di Pasar Bantul dan Alun-Alun Bantul merupakan bagian dari upaya untuk memperluas informasi program kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu Program Pembebasan Denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026. “Melalui sosialisasi secara langsung ini, kami ingin menyampaikan informasi mengenai Program Pembebasan Denda kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menyampaikan informasi mengenai Program Pembebasan Denda, petugas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program Pembebasan Denda sebelum periode program berakhir pada 30 September 2026. Kami juga mengajak masyarakat untuk semakin tertib memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ serta memanfaatkan channel pembayaran digital yang tersedia agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *