SAMPAIKAN LAYANAN UNGGULAN SIJELITA, TIM PEMBINA SAMSAT SLEMAN SOSIALISASI KESAMSATAN DI KALURAHAN PURWOMARTANI KALASAN

LAIN383 Views

Sleman – Tim Pembina samsat Sleman pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 menyelenggarakan Kegiatan Sosilaisasi Kesamsatan yang bertempat di Kantor Kalurahan Purwomartani. Kegiatan Sosialiasi merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPPD DIY di Kab. Sleman untuk mensosialiasikan program-program yang menjadi layanan unggulan dari Samsat Sleman.

Kegiatan Sosialisasi menghadirkan Narasumber Komisi B DPRD DIY Bapak Madiyono, SE. M.Ek, Kepala KPPD Samsat Sleman, Ibu E. Rully Marsianty SH, M.Ec. Dev, M Fahui Zamzam Penanggung Jawab samsat Sleman, Lurah Purwomartani Bapak Semiono, Kanit Regident Samsat Sleman, atau yg mewakili. Aiptu Supriyono, Kasi Pendaftaran & Penetapan, Bapak Hendriyanto, S.Sos.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Ibu Anik Septi Widyawati, SE, M.Pd, Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPPD Sleman menyampaikan jenis-jenis layanan di Samsat Sleman serta inovasi layanan unggulan di Samsat SLeman. Salah satu layanan unggulan untuk mendukung layanan pembayaran pajak adalah SIJELITA. SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) adalah layanan pembayaran pajak 5 tahunan dari Samsat Sleman yang bisa hadir melayani ke tempat pemohon layanan.

Layanan Pembayaran pajak tahunan secara online menjadi materi yang di sampaikan oleh Perwakilan Satlantas Polresta Sleman, Samsat Digital Nasional adalah aplikasi online yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke Samsat, bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja. Satu akun Aplikasi Samsat Digital Nasional dapat digunkan untuk melakukan pembayaran 5 unit kendaraan atas nama sendiri dan atau masih dalam satu Kartu Keluarga.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sleman Fahuzi Zamzam menyampaikan “ terkait mekanisme klaim Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-, Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp.50.000.000,-,Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-., syarat utama adalah adanya laporan kepolisian, jika dasar tersebut telah ada kami akan buatkan Surat jaminan maksimal pembiayaan Rp.20.000.000 kerumah sakit”, tutup Fahuzi Zam-zam.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *