SINERGI KOLABORASI TIM PEMBINA SAMSAT KULON PROGO

LAIN363 Views

Kotawates com : Jumat, 05 April 2024 Wahyu Agung Selaku Penanggungjawab melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian Resort Kulon Progo yang diwakli Baur STNK Aipda Bekti Sudarmadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo, Sugeng Siswo Yuwono.


Dalam pembahasan Bapak Sugeng Siswo Yuwono menyampaikan inovasi yang sudah berjalan baik di Samsat Kulon Progo diantaranya yaitu Program Edukasi Kesamsatan untuk pelajar menengah atas, Program melalui telepon kita melayani yaitu melakukan jemput bola ke wajib pajak yang masa laku kendaraan mati.

Program kontak online admin Kulon Progo yaitu dengan melalui nomer Whats app Samsat Kulon progo 082243866668 masyarakat dapat secara langsung bertanya tentang layanan Kesamsatan, Program pengingat masa laku yaitu dengan memberikan pesan kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo melalui nomer whats app.


Selanjutnya Baur STNK Polres Kulon Progo Aipda R Bekti Sudarmadi menyampaikan inovasi Program Signal ( Samsat Digital Nasional ). Dengan adanya Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri tentunya lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online dan masyarakat tentunya tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.

“Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.


Wahyu menyampaikan bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanaya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Tentuya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit peerintah maupun daerah, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp. 20.000.000,- dua puluh juta rupiah tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapai kelengkapan pengajuang santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.

Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp. 50.000.000,- lima puluh juta rupiah, untuk penggantian biaya perawatn di rumah sakit maksimal Rp. 20.000.000,- dua puluh juta rupiah sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp. 50.000.000,- lima puluh juta rupiah.


“Selalu menaati tata tertib berlalu lintas , dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu , gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *