Kotawates.com – KPPD DIY di Kulon Progo melakukan sinergi bersama Jasa Raharja untuk melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, Rabu (25/5/2022). Sosialisasi kesamsatan tersebur diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Lendah Kulon Progo.
“Pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun seperti, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Rabu, (25/5/2022).
Sugeng menjelaskan, pajak yang dihimpun nantinya dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan.
“Untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah. Jadi perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya,” jelasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Samsat) untuk mendongkrak pajak adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Lendah, agar KPPD DIY di Kulon Progo.
“Kami sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit, jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku. Namun korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin.
Lebih lanjut Hendra menambahkan, untuk biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.
“Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.
Meski demikian, ungkap Hendra, PT Jasa Raharja terus selalu mengkapanyekan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
“Ada Hak tentunya juga ada kewajiban, yakni para kendaraan bermotor membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” jelas Hendra.(has).