SOSIALISASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SWDKLLJ DI KELURAHAN KRANGGAN KULON PROGO

LAIN310 Views

Senin 26 Februari 2024 tepatnya pukul 09:00 Wib Wahyu Agung SE,MM, AWP, CSA,CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo ikut serta dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan bertempat di kelurahan Kranggan Galur kulon progo.

Dalam kegiatan sosialisasi ini wahyu sebagai narasumber bersama bapak Reda selaklu komisi B DPRD DIY , Kepala KPPD Samsat Kulon Progo Bapak Sugeng, Kanit Regodent POlres Kulon Progo Bapak Iptu Bagus. Peserta sosialisasi yang hadir ialah seluruh lurah se kecamatan galur kulon progo.


Sosialisasi dibuka langsung oleh Panewu Galur Sunarya , beliau menyampaikan terima kasih atas Sosialisasi pada pagi ini di kelurahan kranggan terkait pajak kendaraan bermotor dan tata cara kepengurusan santunan Jasa Raharja.

“Karena sangat penting sekali manfaat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Gunakanlah fasilitas yang sudah kami berikan dalam pembayaran pajak , kami juga ada program namanya Signal (samsat digital nasional ), program ini kami berikan untuik mempermudahan bapak ibu dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online dan bisa dilakukan dimana saja. Kami juga titip untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelaaan lalu lintas jalan,” ujar Sugeng kepala KPPD Samsat Kulon Progo.


Dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga didalamnya ada namanya SWDKLLJ yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan , yang tujuannya untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang tentunya dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Jadi setiap korban kecelakaan lalu lintas secepatnya segera lapor polisi, Dari data laporan polisi tersebut menjadi pegangan pihak Jasa Raharja untuk menerbitkan surat jaminan untuk diberikan kepada pihak rumah sakit dimana korban dirawat, Hal ini agar untuk membantu biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas selama di rumah sakit agar sewaktu pulang biaya tidak melebihi Rp . 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah), korban atau keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi pihak rumah sakit nati yang akan melengkapi kelengkapan administrasi jasa raharja untuk menagihkan biaya perawatn korban kepada pihak Jasa Raharja,

Dan bila korban meninggal dunia petugas jasa raharja akan datang ke rumah duka selain untuk mengucapkan bela sungkawa juga membantu kelengkapan data jasa raharja agar santunan Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ), dapat diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas melalui transfer Bank.

Bila ahli waris belum ada buku tabungan maka pihak Jasa raharja akan membantu membukakan buku tabungan untuk menampung dana santunan Jasa Raharja. Selain itu seandainya korban kecelakaan lalu lintas mengalami cacat tetap permanen maka Jasa Raharja akan memberikan santunan kembali maksimal Rp. 50.000.000,-. ( lima puluh juta rupiah),ujar wahyu.


Pada penutup acara wahyu menghimbau kepada para peserta sosialisasi untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLL juga selalu berhati hati dalam berkendara, dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas. Dan jadikan keselamatan sebagi sebuah kebutuhan.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *