Selasa, 23 April 2024 Wahyu Agung, Selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kulon Progo yang diwakili Kanit Regident bapak Iptu bagoes Sulistiyantoro, SH . MAP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kasie Pendaftaran dan Penetapan Ibu Anik Kusumawati ,SE untuk melakukan inovasi program layanan Samsat Kulon Progo Mitayani ( Melalui telepon kita melayani ) pajak kendaraan 5 lima tahunan di Kelurahan Hargotirto Kokap Kulon Progo
Kedatangan TIM pembina Samsat Kulon progo disambut baik oleh Bapak Tukiyo selaku Lurah Hargotirto Kokap Kulon Progo beserta jajaran. Beliau menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan inovasi dari samsat kulon progo yang melakukan jemput bola memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan di kelurahan Hargotirto.
“Hal ini sangat membantu sekali masyarakat sekitar hargotirto untuk pajak disini, tanpa harus datang hadir ke Samsat Induk kulon progo,” ujarnya.
Anik Kusumawati, SE menyampaikan inovasi yang sudah berjalan di Samsat Kulon Progo diantaranya PIKANTUK EMAS ( Program Edukasi Kesamsatan untuk pelajar menengah atas ) merupakan inovasi terbaru berupa sosialisasi kesamsatan yang dikhususkan untuk para pelajar menengah atas, MITAYANI ( Melalui telepon Kita melayani ) yaitu wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor diluar area Samsat Induk Kulon Progo dengan cara menghubungi no telepon 082313238548 serta menyampaikan waktu dan tempat yang dikehendaki. Lalu petugas Samsat Kulon Progo akan segera melakukan konfirmasi dengan syarat minimal layanan ini adalah sejumlah 10 wajib pajak, TAKON AKU ( Kontak Online Admin Samsat Kulon Progo ) yaitu merupakan layanan informasi dengan melalui nomer Whats app Samsat Kulon Progo 082243866668 masyarakat dapat secara langsung bertanya tentang layanan Kesamsatan, LAYANAN MINGGU WAGE yaitu layanan Samsat Kulon Progo yang dilakukan pada hari libur setiap minggu wage yang berlokasi di pasar hewan pengasih Kulon Progo, PESAN AKU ( Pengingat Masa Berlaku ) yaitu dengan memberikan pesan kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo melalui nomer whats app yang dikirimkan 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Dan untuk pertama kalinya di Kelurahan Hargotirto Kapanewon Kokap diadakan pelayanan pembayaran pajak 5 lima tahunan secara jemput bola ( Petugas langsung hadir di Kelurahan Hargotirto ). Diharapkan inovasi ini bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat karena masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Samsat Induk Kulon Progo.
Selanjutnya Bapak Kanit Regident Polres Kulon Progo iptu Bagoes Sulistiyantoro, SH,. MAP menyampaikan inovasi Program Signal ( Samsat Digital Nasional ).Inovasi yang lain di Samsat Kulon Progo tidak hanya program jemput bola pajak 5 lima tahunan saja seperti dilakukan di kelurahan hargotirto pada saat ini, tetapi juga ada program pembayaran pajak secara online nasional yaitu Signal yang diinisiasi oleh Korlantas Polri dan masyarakat tentunya tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di Wilayah Kulon Progo lebih patuh tertib kesadaran dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahwa pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan, Karena dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sudah termasuk bayar SWDKLLJ ( Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Tentunya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp. 20.000.000,dua puluh juta rupiah tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi kelengkapan pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp. 50.000.000,lima puluh juta rupiah, untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp. 20.000.000,dua puluh juta rupiah sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp. 50.000.000,lima puluh juta rupiah,” Ujar wahyu agung.
“Selalu menaati tata tertib berlalu lintas , dikarenakan kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan dan jangan lupa selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor tepat waktu , gunakan fasilitas inovasi yang sudah disediakan di kantor Samsat Bersama Kulon Progo,” tambahnya.(has).