Kota Yogyakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesamsatan dan Keselamatan Berlalu Lintas di Kantor Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur layanan Samsat, sehingga masyarakat dapat tertib dan tepat waktu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas relatif tinggi.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh, Evy Retno Dewi, Kepala Seksi Penetapan PKB/BBNKB, Aiptu Edwi, Bintara Satlantas Polres Bantul, Basiruddin, Lurah Kalurahan Banguntapan, Hendratno Bagus S, Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Bantul.
Dalam penyampaiannya, Evy Retno Dewi menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap alur dan prosedur layanan Samsat menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Dengan memahami prosedur pembayaran PKB dan SWDKLLJ, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk datang ke Samsat dan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kepatuhan pajak ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” ujarnya (29/01/26).
Sementara itu, Aiptu Edwi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Keselamatan di jalan raya bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghindari perilaku berkendara berisiko,” jelasnya (29/01/26).
Dari sisi perlindungan dasar, Hendratno Bagus S menyampaikan bahwa kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“SWDKLLJ merupakan bentuk gotong royong perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan tertib pajak dan SWDKLLJ, masyarakat tidak hanya patuh administrasi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya (29/01/26).
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy S. Wijaya, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat Bantul untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu, serta selalu berhati-hati saat berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan utama. Jangan kebut-kebutan, patuhi aturan lalu lintas, dan selalu ingat bahwa keluarga menunggu di rumah,” tutup Regy (29/01/26).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat berharap kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak dan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

