Bantul, 15 Mei 2025 – Tim Pembina Samsat Bantul, yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Bantul, Satlantas Polres Bantul, dan Jasa Raharja Samsat Bantul, menggelar Operasi Terpadu 2025 di Bundaran Srandakan, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, pada Rabu, 14 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, menertibkan registrasi kendaraan, serta memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dilakukan tepat waktu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Samsat Bantul untuk mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Bantul, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan. Operasi ini juga didukung oleh Komisi B DPRD DIY sebagai mitra strategis dalam mendorong kesadaran pajak masyarakat.
Kepala KPPD Samsat Bantul, menyampaikan bahwa operasi ini digelar berdasarkan data Unit Penagihan Samsat Bantul, yang mencatat masih adanya ribuan kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul yang belum melunasi PKB hingga Mei 2025.
“Pajak kendaraan bermotor adalah tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan fasilitas publik. Operasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami manfaat pajak untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain itu, operasi ini juga menekankan pentingnya pembayaran SWDKLLJ, yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kepatuhan membayar SWDKLLJ berarti turut menjaga keselamatan bersama, karena dana ini digunakan untuk membantu korban kecelakaan,” tambah Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Hendratno.
Operasi Terpadu 2025 di Bundaran Srandakan dipilih karena lokasi tersebut merupakan salah satu titik strategis dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi, sehingga memungkinkan petugas untuk menjangkau lebih banyak pengguna jalan.
Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera melunasi tunggakan pajak di tempat melalui fasilitas Samsat Keliling yang disediakan.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, status pajak tahunan, serta keabsahan registrasi kendaraan. Pengendara yang ditemukan memiliki tunggakan pajak diberikan surat teguran tertulis dan diarahkan untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Selama operasi berlangsung, petugas juga membagikan brosur informasi tentang jadwal Samsat Keliling, prosedur pembayaran pajak secara online, dan manfaat SWDKLLJ.
Selain itu, tim Jasa Raharja memberikan edukasi singkat kepada pengendara tentang prosedur pengajuan klaim santunan kecelakaan, yang mensyaratkan laporan polisi sebagai dasar pengajuan.
Tim Pembina Samsat Bantul berencana untuk melanjutkan Operasi Terpadu 2025 di lokasi lain di Kabupaten Bantul, dengan jadwal yang akan diumumkan melalui media sosial resmi Samsat Bantul dan laman samsat-jogjaprov.id.
Selain operasi penertiban, Samsat Bantul juga akan terus mengintensifkan sosialisasi di kalurahan-kalurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi dan kemudahan kepada masyarakat. Dengan kepatuhan yang semakin baik, kami yakin pembangunan di Bantul akan semakin pesat,” tutupnya.(has).