Reformasi Pemasyarakatan dan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum

LAIN249 Views

Kotawates.com : Sistem pemasyarakatan di Indonesia telah lama menjadi sorotan publik akibat berbagai persoalan seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, minimnya pembinaan narapidana, serta maraknya kasus korupsi di dalam institusi pemasyarakatan.

Kondisi ini menandakan bahwa sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan (punitive justice) tidak sepenuhnya berhasil mencapai tujuan keadilan dan reintegrasi sosial. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, reformasi pemasyarakatan menjadi agenda yang sangat penting.

Reformasi ini bertujuan untuk mengubah paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman menjadi pembinaan dan pemberdayaan. Salah satu pendekatan yang relevan dan semakin mendapat perhatian dalam reformasi ini adalah penerapan restorative justice (keadilan restoratif).

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini lebih menekankan pada dialog, mediasi, dan pemulihan dibandingkan dengan pembalasan atau penjatuhan hukuman berat.

Restorative justice tidak mengesampingkan aspek hukum, tetapi menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama. Dalam konteks pemasyarakatan, penerapan restorative justice dapat dilakukan sejak proses pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-pemidanaan. Misalnya, dalam perkara pidana ringan atau tindak pidana pertama, pelaku dapat diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung kepada korban melalui mediasi penal, sehingga dapat menghindari pemenjaraan yang justru berpotensi menciptakan residivis baru.

Program seperti diversi dalam sistem peradilan anak adalah contoh nyata keberhasilan prinsip restorative justice yang sudah diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi inspirasi bagi pembaruan hukum pidana dewasa agar lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Namun, untuk mewujudkan reformasi pemasyarakatan berbasis restorative justice, dibutuhkan keberanian politik, perubahan regulasi, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat.

Di sisi lain, publik juga harus diberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat, melainkan dengan pemulihan yang adil bagi semua pihak. Penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sejatinya bukan melemahkan hukum, tetapi memperkuat legitimasi hukum itu sendiri melalui proses yang lebih partisipatif, adil, dan manusiawi.

Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia secara serius mengintegrasikan pendekatan restorative justice dalam sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih holistik.(Ditulis oleh Dimas Ari Saputra – 2440601196 – Fakultas Hukum, Universitas Tidar Magelang).

(Foto: Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *