Kotawates.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Wates – Jogja Km 16 tepatnya di depan Brimob Sentolo Pedukuhan Dlaban, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabuoagen Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 23.15 wib. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu 3 Juni 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Arif Mafudin 28 tahun warga Banyunganti kidul, Kaliagung, Sentolo, Kulon Progo ditemui Dwi Anjarwati (isteri korban) sebagai ahli waris.
Wahyu Agung Agus Pramunita Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo Kulin Progo. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Pogo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Wahyu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta,” jelas Wahyu.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar,” pesan Wahyu.
Sementara Lurah Kaliagung Sugeng Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih kepada Jasa Raharja karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Terimakasih Jasa Raharja,” kata Sugeng.(has)