Gelar Roadshow ke Sekolah, PT Jasa Raharja Sambangi SMA Negeri 1 Mlati Sleman

BERITA706 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja melanjutkan kembali roadshow kesekolah-sekolah diwilayah Kabupaten Sleman. Kali ini, PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi di SMAN 1 Mlati Sleman Yogyakarta, Jumat (17/6/2022). Dalam kegiatan yang disampaikan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Sleman ini, Siswa siswi SMAN 1 Melati Sleman Yogyakarta antusias untuk mengikuti.

Dalam kegiatan tersebut, petugas PT Jasa Raharja menyampaikan materi
seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Sedangkan
pemateri dari Dikyasa Polres Sleman dan Dinas Perhubungan Sleman memberikan
sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara dijalan raya.

Penangungjawab Jasaraharja Sleman, Wahyu Agung mengatakan, setiap korban
kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,
sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No
17 dan No 18/1965.

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Kecuali kecelakaan tunggal,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan, Persyaratan yang perlu dilengkapi yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik. Syarat utama santunan daei PT Jasa Raharja
adalah laporan polisi.

“Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” tutur Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah
sakit diwilayah DIY, baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta seperti
RS Sleman, RS JIH, RS Panti Rapih, RS PKU Muhammadiyah, dan lain sebagainya.

“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Kami akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. Nanti, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan
biaya perawatas,” jelanya.

Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggalpun berhak mendapatkan
santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.

“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan, maksimal Rp 50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat
kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan maksimal Rp 50 juta,” pungkas Wahyu.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *