GEN MILLENNIAL WAJIB MENGETAHUI JASA RAHARJA

LAIN817 Views

Kotawates.com : Perkembangan jaman menuntut perkembangan dalam aspek kebutuhan kehidupan manusia dalam berkembang. Berbagai produk luar negeri bahkan produk lokal berbondong-bondong mengeluarkan produk yang dapat memudahkan aktifitas manusia.

Seperti halnya dalam kendaraan, setiap perusahaan selalu mengeluarkan berbagai jenis kendaraan yang semakin modern.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan aktifias mobilitas yang tidak bisa terlepas dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Mulai dari kendaraan umum hingga transportasi pribadi. Bahkan populasi kepemilikan kendaraan di setiap wilayah juga mengalami perubahan di setiap saat. Jumlahnya pun setiap hari bertambah pada setiap daerah.

Memilki kendaraan dengan kualitas yang sangat bagus sekalipun, jika pengemudi tidak berhati-hati serta tidak mengikuti aturan lalu lintas yang ada maka akan sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak hanya bagi pengguna kendaraan saja, bahakan pejalan kaki juga dapat mengalami kecelakaan tertabrak kendaraan lain. Jika sudah terjadi hal-hal tersebut tentunya biaya perawatan ke rumah sakit tidaklah sedikit. Maka dari itu dibutuhkan asuransi yang dapat menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawawab mengelola asuransi kecelakan lalu lintas bagi penumpang kendaraan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Selain itu, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Adapun korban kecelakaan yang tak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. Yang kedua, adalah korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api. Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Cara klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah, tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dengan meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instasi serupa, lalu membuat surat keterngan kesehatan dari rumah sakit dan membawa identisan asli seperti KTP, KK, Surat Nikah. Lalu datang ke kantor Jasa Raharja dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Jasa Raharja.

Disamping hal itu, sebagai kaum milenial sobat jasfren diharapakan semakin optimal dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di sektor transportasi. Sehingga mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *