Jasa Raharja DIY Sambangi PT AMI, Dorong Penyelesaian Tunggakan dan Pemanfaatan Program Bebas Denda

LAIN32 Views

BANTUL – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat sinergi dengan mitra usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Melalui kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dan SIGAP Instansi, Jasa Raharja melakukan kunjungan ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI) di Kompleks Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul, Selasa (8/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari implementasi Action Plan SIGAP sekaligus upaya membangun komunikasi yang efektif dengan mitra. Berdasarkan hasil pemetaan awal, terdapat lima nomor polisi kendaraan milik PT AMI yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Penanggung Jawab Samsat Bantul, Ratih Prima MH, bersama pengurus perusahaan melakukan konfirmasi dan pencocokan data untuk memastikan status kendaraan tersebut. Verifikasi mencakup kendaraan yang masih dikuasai atau dioperasikan perusahaan maupun kendaraan yang telah dijual atau beralih kepemilikan.

Hasil verifikasi selanjutnya akan diperbarui dalam aplikasi CERI Jasa Raharja. Pemutakhiran ini diperlukan agar data kendaraan semakin akurat sehingga tindak lanjut terhadap kendaraan yang masih memiliki kewajiban dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Ratih menyampaikan bahwa pendekatan langsung kepada mitra tidak hanya diarahkan pada penyelesaian tunggakan, tetapi juga untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dengan mitra, mengklarifikasi status kendaraan, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Kami berharap data yang telah diverifikasi dapat segera diperbarui dan kendaraan yang masih menunggak dapat ditindaklanjuti,” ujar Ratih.

Selain melakukan CRM dan pemutakhiran data, Jasa Raharja turut menggencarkan sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Pengurus dan pegawai PT AMI didorong untuk memanfaatkan sisa waktu program tersebut, baik untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan operasional perusahaan maupun menyebarluaskan informasi kepada pegawai dan lingkungan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat dan mitra usaha yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran. Program bebas denda ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban sebelum periode program berakhir,” tambah Ratih.

Kepatuhan dalam membayar PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program dana kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Norma Naramita selaku pengurus PT Anindya Mitra Internasional, Dwi N selaku pegawai PT AMI, serta Ratih Prima MH selaku Penanggung Jawab Samsat Bantul.

Melalui kegiatan CRM, SIGAP Instansi, dan glorifikasi Program Bebas Denda, Jasa Raharja berharap sinergi dengan PT Anindya Mitra Internasional semakin kuat dan dapat mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan bermotor secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *