Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nogotirto, Gamping, Sleman

LAIN65 Views

Sleman, 12 Juni 2025 – PT Jasa Raharja Kanwil DI Yogyakarta yang bertugas memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menindaklanjuti insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, pada tanggal 20 Mei 2025, korban mengalami luka-luka dan di rawat di Rumah Sakit, akan tetapi karena lukanya yang parah akhirnya korban meninggal dunia tanggal 10 Juni 2025, petugas Jasa Raharja segera melakukan survei keabsahan ahli waris ke rumah duka korban pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Kecelakaan tragis tersebut terjadi melibatkan sebuah sepeda motor dengan sebuah mobil minibus.

Mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Lantas Polres Sleman, petugas Jasa Raharja Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Bonaventura Pandu, yang bertugas di Kantor Wilayah DIY, dengan sigap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memverifikasi data korban.

Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, saudara Pandu mendatangi rumah duka korban untuk melakukan survei keabsahan ahli waris. Kunjungan ini diterima langsung oleh keluarga korban, yang didampingi oleh saudara keluarga korban.

Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban.

“Kami turut berbelasungkawa atas kehilangan yang dialami keluarga. Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa hak santunan dapat diberikan kepada ahli waris yang sah secara cepat dan tepat, sebagai wujud perlindungan dasar dari negara melalui Jasa Raharja,” ujar Pandu.

Proses survei dilakukan dengan memverifikasi dokumen-dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan ahli waris, Kartu Keluarga (KK), serta surat kematian dari rumah sakit.

Selain itu, petugas juga berinteraksi dengan keluarga untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan hasil survei, orang tua korban Heti Yunita, sebagai orang tua yang sah korban an. Bryan Valencia Ramadhan, dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.

Santunan tersebut rencananya akan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dalam waktu 1-2 hari kerja setelah dokumen lengkap diverifikasi.

Kepala Kantor Jasa Raharja Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy S Wijaya, menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam penanganan santunan merupakan prioritas utama Jasa Raharja.

“Sistem kami telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini memungkinkan kami untuk bergerak cepat dalam memverifikasi data korban dan ahli waris. Kami juga menggunakan Cash Management System (CMS) untuk memastikan proses transfer santunan berjalan lancar dan transparan,” jelas Regy.

Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga memberikan panduan kepada keluarga korban terkait prosedur pengajuan klaim, termasuk dokumen pendukung seperti laporan polisi, surat kematian, dan bukti identitas.

“Kami tidak hanya hadir untuk memberikan santunan, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan agar proses administrasi berjalan tanpa hambatan,” tambah Pandu.

Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kelayakan kendaraan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu melalui Kantor Samsat.

“SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor menjadi sumber dana santunan bagi korban kecelakaan. Kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ berarti turut menjaga perlindungan bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Regy S Wijaya.

Jasa Raharja juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah, untuk memastikan pelayanan yang cepat dan akuntabel.

Kehadiran Jasa Raharja dalam kasus ini menjadi bukti nyata peran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim santunan, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat atau mengakses situs resmi www.jasaraharja.co.id. Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk hadir sebagai mitra terpercaya dalam memberikan jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *