Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Perlindungan Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat

LAIN22 Views

Mataram PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memastikan perlindungan bagi para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (12/8/2026) dini hari.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa setelah informasi kejadian diterima, jajaran Jasa Raharja di wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak korban.

“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak pihak terkait lainnya. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan haknya secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyandi.

Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko Bangko, Lombok Barat.

Proses evakuasi dilakukan oleh sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga data update sementara, para penumpang telah dievakuasi menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan Laut (19 orang), dan Port Link Il evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang), sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair, serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.

Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan PKM Jakem. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit untuk memastikan proses penjaminan serta pelayanan kepada korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban luka luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).

Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *