Yogyakarta, 2 Juli 2025 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) turut menghadiri rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul pada Rabu (2/7/2025) di Kantor Samsat Bantul. Rapat ini membahas implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 86 Tahun 2024 tentang Persyaratan Teknis Armada Berplat Kuning untuk Angkutan Barang dan Orang, yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan armada angkutan umum terhadap regulasi baru guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pergub No. 86 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum di wilayah DIY. Berdasarkan data Satlantas Polres Bantul, sepanjang tahun 2024, masih ada beberapa kecelakaan di Kabupaten Bantul melibatkan kendaraan angkutan umum, dengan sebagian besar disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis. Regulasi ini menetapkan persyaratan ketat, seperti kewajiban pemasangan kaca spion, lampu tanda batas dimensi, lampu rem, klakson, serta sistem pengereman yang memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, armada angkutan barang diwajibkan mematuhi batas muatan untuk mencegah overloading yang dapat membahayakan pengguna jalan.
“Dengan adanya Pergub ini, kami ingin memastikan bahwa setiap armada berplat kuning, baik angkutan orang maupun barang, memenuhi standar teknis dan laik jalan. Ini adalah langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi umum,” ujar Chikita selaku kasubag Iuran Wajib.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan DIY memaparkan poin-poin utama dalam Pergub No. 86 Tahun 2024, yang mencakup:
Persyaratan Teknis Kendaraan, Setiap armada berplat kuning wajib dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti sabuk pengaman, lampu tanda batas dimensi, dan sistem pengereman yang sesuai standar. Kendaraan juga harus menjalani uji kelaikan secara berkala di unit pengujian kendaraan bermotor.
Pengawasan dan Sanksi Pengawasan akan dilakukan melalui operasi gabungan oleh Dinas Perhubungan, Satlantas, dan Jasa Raharja. Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Edukasi dan Sosialisasi, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Bantul akan menggelar program edukasi kepada pengemudi dan operator angkutan umum untuk memastikan pemahaman terhadap regulasi baru ini.
Kolaborasi Antarinstansi, Rapat menekankan pentingnya sinergi antara Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan kepolisian dalam melakukan inspeksi rutin (ramp check) untuk memastikan armada memenuhi standar.
Dari Dinas Perhubungan DIY menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk memantau kepatuhan armada di wilayah Bantul, yang merupakan salah satu wilayah dengan volume angkutan umum yang tinggi. “Kami juga akan bekerja sama dengan operator Trans Jogja dan DAMRI untuk memastikan pelayanan angkutan perkotaan tetap optimal, sejalan dengan penerapan Pergub ini,” katanya.
Sebagai perusahaan yang menjalankan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memiliki komitmen kuat dalam mendukung keselamatan transportasi.
Dalam rapat ini, Chika menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus mendukung kegiatan ramp check dan pemeriksaan kesehatan pengemudi sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan.
“Kami tidak hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan melalui kolaborasi dengan stakeholder terkait. Rapat ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk menciptakan transportasi yang lebih aman di DIY,” jelasnya.
Dari Satlantas Polres Bantul menyambut baik inisiatif rapat koordinasi ini. Ia menekankan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas operasi keselamatan di jalan raya, khususnya menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Kami akan fokus pada pemeriksaan armada angkutan umum, termasuk bus dan truk, untuk memastikan tidak ada pelanggaran seperti overloading atau penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan DIY juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar melalui layanan pengaduan resmi di Jl. Babarsari No. 30, Yogyakarta, atau melalui platform E-Lapor.
“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik,” tutup Rizki.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres Bantul dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat DIY. Dengan implementasi Pergub No. 86 Tahun 2024, diharapkan standar keselamatan angkutan umum di wilayah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.(Has).