Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Banyuraden, Gamping, Sleman

LAIN377 Views

Sleman, 24 April 2025 – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi sosial kecelakaan lalu lintas, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hari ini, Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan dan survei langsung ke rumah duka korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman antara sepeda motor dengan sepeda motor.

Survei ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi data ahli waris untuk keperluan penyerahan santunan kepada keluarga korban yang berhak.

Tim Jasa Raharja diterima langsung oleh keluarga korban di kediaman mereka dengan suasana yang penuh haru. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk empati dan kepedulian Jasa Raharja terhadap para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kanwil Jasa Raharja DI Yogyakarta, Regy S Wijaya melalui petugas survey Ricky Permana, menjelaskan bahwa kegiatan survei ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data ahli waris agar penyerahan santunan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa hak santunan dari Jasa Raharja dapat segera diterima oleh keluarga yang berduka. Proses survei ini penting untuk verifikasi data agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyerahan,” ujar Ricky.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja telah bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pihak kepolisian, rumah sakit, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kasus ini, korban merupakan warga setempat yang mengalami kecelakaan fatal pada tanggal 21 April 2025, yang menyebabkan korban meninggal dunia .

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI, santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas diberikan sebesar Rp 50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah.

Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan dasar Jasa Raharja yang didanai dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan dilakukannya survei dan verifikasi ini, diharapkan proses pencairan santunan dapat dilakukan dalam waktu singkat, sehingga meringankan beban keluarga korban di masa berkabung.Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan survei ahli waris ini adalah bagian dari upaya aktif Jasa Raharja dalam mendukung program pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Terakhir Ricky berpesan kepada Masyarakat agar hati hati dalam berkendara, taati peraturan rambu rambu lalu lintas, jangan melanggar rambu yang ada, karena kecelakaan diawali dari pelanggaran, serta menghimbau kepada Masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed