Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul, KPJR Samsat Kulon Progo akan menjamin santunan dan biaya pengobatan bagi korban tabrakan Bus dengan Truck yang terjadi pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 03.15 wib di jalan Daendeles Glagah Temon Kulon Progo.
Hendratno Bagus Sutanto, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengakui, pihaknya langsung ke lapangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pendataan serta memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi korban yang meninggal dan dirawat di Rumah Sakit.
“Dari laporan pihak kepolisian, 1 sopir Truck meninggal dunia dan 3 penumpang Bus mengalami luka luka,” jelas Hendratno, Sabtu 30 Juli 2022.
Dihubungi terpisah, Triadi Kepala Cabang Jasa Raharja D.I Yogyakarta mengatakan, seluruh keluarga besar Jasa Raharja Cabang Yogyakarta turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan tersebut.
“Seluruh penumpang yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp. 20 juta dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp. 50 juta,” jelas Triadi.
Triadi menambahkan, PT Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mensegerakan secepat mungkin pencairan untuk biaya pengobatan dan santunan, selama persyaratan – persayaratannya telah terpenuhi.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengang.
