Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Sabtu, 19 November 2022, melaksanakan survey dirumah duka korban Ibnu Efendi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Sermo – Wates Kopat, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo.
“Santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. Korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Senin, 21 November 2022.
Hendra menjelaskan, untuk korban Ibnu Efendi penerima santunan yakni Sarinah selaku ibu kandung. Untuk itu Jasa Raharja melimpahkan hak santunan kepada Jasa Raharja Sumatera Barat, sesuai dengan alamat ahli waris.
Saat melakukan survey, Hendra menyampaikan kepada warga agar dalam berkendara selalu berhati hati. Baik untuk pengendara maupun pembonceng harus menggunakan helm secara benar, mentaati rambu rambu lalu lintas dan tertib berlalu lintas
“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” jelasnya.(has)