Kotawates.com : PT Jasa Raharja siap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis, (2/6/2022) di jalan Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Santi Ayu Febrianti (24) warga Pamekasan Jawa Timur meninggal ditempat kejadian, sedangkan Yeni Nur Arifah (23) warga Jawa Timur (pembonceng) mengalami luka sobek tangan kiri, sobek pelipis kanan, dan kini dirawat di RSUD Wates.
“Ahli waris Korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Korban yang dirawat di RSUD Wates akan dijamin biaya perawatan dan pengobatan paling banyak Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017,” ucap Kepala Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Triadi Jum’at, (3/6/2022).
Triadi menjelaskan, karena korban yang meninggal merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur, maka PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Pamekasan untuk dilakukan survey ahli waris. Sementara korban yang dirawat di RSUD Wates nantinya pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja sebab Rumah Sakit sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
“Kami menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dari sana yang dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” pungkas Triadi.(has).