Kotawates.com : PT Jasa Raharja bersinergi dengan KPPD DIY di Kulon Progo menggelad sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/6/2022). Peserta sosialisasi kesamsatan yakni para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo.
“Pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ucap Sugeng Siswo Yuwono Kepala KPPD DIY di Kulon Progo, Kamis, (16/6/2022).
Menurut Sugeng pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu terobosan dan inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal.
Sementara itu, Petugas Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Muhammad Akbar Faqih mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Girimulyo.
‘Kami juga berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat,” jelas Muhammad Akbar Faqih.
Ditempat terpisah, Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan bahwa Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit.
“Jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja, tentu saja harus ada aturan aturan yang berlaku, korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin,” tutur Hendratno.
Lebih lanjut Hendra menambahkan biaya perawatan dan pengobatan serta santunan akan dibayarkan. Perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja, sedangkan untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk. Untuk pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta, sedangkan santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” katanya.
“Namun, kami selalu mengkapanyekan tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas Hendratno.
“Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” pungkas Hendra.(has).