PT Jasa Raharja Dukung Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

LAIN462 Views

Kotawates.com: Jumlah kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta yang terus mengalami peningkatan setiap tahun dan jumlah kecelakaan di Tahun 2022 lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyaknya angka kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor Peningkatan jumlah kendaraan jenis sepeda motor memiliki angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi di antara jenis kendaraan bermotor lainnya.

Berdasarkan data pembayaran santunan PT Jasa Raharja yang menimbulkan rasa prihatin mendalam bagi kita semua, dimana untuk tahun 2022 Polda D.I.Yogyakarta menempati pada peringkat keempat se-Indonesia untuk jumlah kasus laka lantas dengan total biaya santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp108.046.005.657.

1. Kinerja Pelayanan Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta dan Jumlah Santunan yang dibayarkan Januari sd Desember 2022

URAIAN 2020 – 2022.

Meninggal Dunia Rp19.550.000.000 Rp23.950.000.000 Rp24.550.000.000
Luka-luka Rp51.341.020.824 Rp50.313.092.503 Rp82.592.614.160
Cacat Tetap Rp275.700.000 Rp266.250.000 Rp358.000.000
Penguburan Rp52.000.000 Rp36.000.000 Rp72.000.000
P3k & Ambulance Rp83.919.747 Rp278.142.378 Rp473.391.497
JUMLAH Rp71.302.640.571 Rp74.843.484.881 Rp108.046.005.657
Aktivitas MD (%) -15,18% 22,51% 2,51%
Aktivitas LL (%) -27,10% -2,00% 64,16%
Aktivitas CT (%) -47,60% -3,43% 34,46%
Aktivitas PG (%) -35,00% -30,77% 100,00%, Aktivitas P3K & Ambulan (%) -37,73% 231,44% 70,20%
-24,32% 4,97% 44,36%
* Jumlah Santunan yang dibayarkan 3 Tahun Terakhir oleh Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta, serta sd Februari 2022/ 2023

Menindaklanjuti hal tersebut dalam upaya pencegahaan kecelakaan lalu lintas seluruh pihak perlu mengimplementasikan upaya bersama yang diharapkan membawa dampak dan kontribusi positif guna program pencegahaan kecelakaan yang diharapkan pada akhirnya dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebagai bentuk nyata Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang diterbitkanlah Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalam nya diatur tentang 5 Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :

Pilar 1 : Sistem yang Berkeselamatan

Kegiatan yang mendorong terselenggaranya koordinasi antar pemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan strategi KLLAJ pada level Nasional, termasuk penetapan target pencapaian dan evaluasi penyelenggaraan KLLAJ. [KEMENPPN/BAPPENAS]

Pilar 2 : Jalan yang Berkeselamatan

Kegiatan penyediaan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan sehingga infrastruktur yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna jalan [KEMENPUPR]

Pilar 3 : Kendaraan yang Berkeselamatan

Kegiatan yang memastikan setiap kendaraan di jalan mempunyai standar keselamatan yang dapat meminimalisir kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu kendaraan harus mampu melindungi orang yang terlibat kecelakaan agar tidak semakin parah [KEMENHUB]

Pilar 4 : Pengguna Jalan yang Berkeselamatan

Kegiatan peningkatan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program-program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan pendidikan KLLAJ, kompetensi pengemudi kendaraan dan penegakan hukum, [POLRI]

Pilar 5 : Penanganan Korban Kecelakaan

Kegiatan penanganan tanggap darurat pasca kecelakaan dengan meningkatkan kemampuan tenaga medis yang kompeten baik dari sisi sistem ketanggapdaruratan maupun penanganan korban termasuk di dalamnya melakukan rehabilitasi jangka panjang untuk korban kecelakaan. [KEMENKES]  dan PT Jasa Raharja menjadi bagian dari pilar 5 yang diberikan amanah untuk membayarkan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat sesuai yang diatur dalam UU 33 dan 34 tahun 1964.

Meninggal Dunia akibat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab dari 10 penyebab kematian tertinggi di dunia. Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah atas kondisi yang menjadi fokus Dunia maka diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RUNK LLAJ disusun sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas kecelakaan LLAJ.

Dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RUNK LLAJ, maka diperlukan langkah strategis dalam menyusun kebijakan dan program-program percepatan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja adalah menyelenggarakan Kegiatan Konsinyering dengan melibatkan Polri, KNKT dan Akademisi serta menginisiasi pelaksanaan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang melibatkan 5 Pilar Keselamatan di seluruh Indonesia.

Adapun yang menjadi Dasar pelaksanaan FKLL Tingkat Provinsi DI Yogyakarta :

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022;
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Berdasarkan Data Kantor Pusat Jasa Raharja, Wilayah Provinsi DI Yogyakarta merupakan 4 Besar Provinsi dengan Jumlah Laka Terbanyak di Indonesia (Nomor 2 wilayah terkecil di Indonesia dengan luas 3.186 KM2 menjadi penyumbang 4 besar kecelakaan di Indonesia)
Pelaksanaan (FKLL) bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun untuk menurunkan fatalitas korban akibat kecelakaan. Selanjutnya hasil rekomendasi menjadi pedoman dalam rapat FKLL untuk menentukan langkah konkrit yang akan diimplementasikan di Daerah Rawan Kecelakaan. Safety Action yang dilaksanakan akan dilakukan Analisis dan Evaluasi secara periodik untuk mengukur efektivitas terhadap tujuan yang diharapkan dan menjadi perbaikan untuk langkah strategis berikutnya.

FKLL yang diselenggarakan pada tingkat provinsi ini dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda DIY, Dishub DIY, BPTD X Jateng DIY, Bappeda DIY, Dinkes DIY, PU DIY, PJN DIY, Pustral UGM dan Perwakilan Kasat Lantas Se-DIY.

Dalam pembukaan giat FKLL, Dirlantas Polda DIY, Kombes. Pol. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum. menyampaikan, hal tersebut sangat memprihatinkan karwna terkait masih banyaknya tingkat kecelakaan di DIY urutan ke 4 se Indonesia. Padahal populasi penduduk hanya 4 juta sekian.

“Saya juga mohon dari Pustral UGM dapat aktif memberi masukan dalam ranah akademis untuk berperan dalam penyusunan progker untuk menekan angka laka lantas, saya sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja diaman kontribusi perusahaan kepada Ditlantas Polda DIY dan instansi 5 pilar didalam menghidupkan Forum ini sangat luar biasa, dengan adanya kegiatan FKLL ini dengan slogan Rukun Guyub Migunani , artinya rukun dalam apapun dan bermanfaat bagi masyarkat.” ungkapnya.

Triadi, Kepala Cabang PT Jasa Raharja DIY mengatakan, dengan Menjadi wilayah terkecil no 2 di Indonesia namun jumlah kecelakaan masuk 5 besar bulan februari, harus menjadi perhatian kita berama dalam penanganan laka lantasnya, dan Alhamdulillah sudah terlihat perbaikan pada  Maret  2023 dimana DIY sudah tidak masuk 10 besar.

“Apresiasi saya sampaikan kepada Bapak Dirlantas, Team Polres Bantul dan jajaran yang telah terlebih dahulu melaksanakan FKLL dan seluruh usulan serta program kerjanya diterapkan yang memberikan hasil turunnya angka laka di wilayah DIY yang harapannya dapat di adopt pelaksanaanya pada seluruh wilayah Polres DIY. Perlunya forum lalu lintas dan angkutan jalan ini terus konsisten dilaksanakan tentunya untuk menjaga harmonisasi dan kekompakan seluruh pilar selain itu ini wajib dilaksanakan karena sudah diatur dalam dasar hukumnya. Bisa kita bayangkan total kecelakaan Januari sd 1 Maret 2023 ada 1600 orang, 90 orang meninggal dunia dan dari 62% ini merupakan penopang hidup keluarga yang dampaknya akan sangat signifikan pada perekonomian keluarga secara mikro yang tentunya dalam skala besar akan berdampak pada perekonomian daerah juga. Kami ingin FKLL bukan sebagai slogan tetapi sebagai wahana bertukar program dan mengimplementasikan program dapat dilaksanakan, mudah mudahan  yg kita lakukann hari ini bisa sebagai warisan generasi berikutnya.” jelasnya.

Adapun hasil dari pertemuan Forum Komunikasi Lalu lintas (FKLL) kali ini yaitu Adanya Komitmen Bersama yang akan ditandatangani oleh pucuk pimpinan dari 5 Pilar RUNK yang hadir dan dapat memberikan rekomendasi yang nyata sesuai dengan action plan yang telah dirumuskan bersama.

Bersama-sama sesuai Tupoksi masing-masing Pilar akan menjalankan dan mengimplementasikan program pencegahan kecelakaan yang berdampak pada penurunan angka fatalitas korban kecelakaan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh Pilar Keselamatan berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan secara bersama-sama, berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dan angkutan umum serta penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas.

Tim Forum Komunikasi Lalu Lintas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera Menyusun Program kerja bersama dalam rangka mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas, menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan raya dan memberikan layanan prima kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *