PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Lendah

BERITA1373 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menggelar  survey di Pedukuhan Sempu, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Survey dilaksanakan untuk memastikan pemberian jaminan dan santunan dari PT Jasa Raharja.

“korban sempat di rawat di Rumah Sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 30 Juni 2022.

Hendra menambahkan, korban bernama Suparman 52 tahun warga Sempu, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo. Korban mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Kenteng – Cangakan tepatnya di Pedukuhan Pereng, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo pada Rabu, 29 Juni 2022. Keluarga menerangkan, korban sempat mendapat perawatan di RSUD Wates meski kemudian di RSUD Wates meninggal dunia.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, Santunan Meninggal Dunia Rp. 50 juta, Cacat tetap maksimal Rp. 50 juta. Untuk perawatan maksimal Rp. 20 juta, Penggantian Biaya Penguburan karena tidak mempunyai ahli waris sebanyak Rp. 4 juta,” ungkap Hendeam

Saat melaksanakan survey, Hendra diterima Sriningsih selaku isteri korban dan juga ahli waris yang beralamat di Sempu, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo.

Lebih lanjut Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mengatakan Jasa Raharja sebagai penjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(has)

Petugas PT Jasa Raharja saat melakukan survey (ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *