Sambangi Pasar Wates, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda

LAIN14 Views

Kulon Progo, Jumat, 11 September 2026 – Jasa Raharja bersama stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada pengendara dan pengunjung Pasar Wates, Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas informasi mengenai program yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan membagikan flyer yang memuat informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia dan segera memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sebelum periode program berakhir.

Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pemanfaatan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital. Penggunaan layanan pembayaran digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dwi Widihadi selaku Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Evy Dwi Retno selaku Kasi Penagihan dan Pembukuan, Aryo Wahyadi selaku PA Tk. II Samsat Kulon Progo, serta Prima Siwi selaku Ba Satlantas Kulon Progo.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama stakeholder terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Sosialisasi secara langsung diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi Program Pembebasan Denda sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan dan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.

Aryo Wahyadi selaku PA Tk. II Samsat Kulon Progo menyampaikan bahwa sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer di sekitar Pasar Wates merupakan bagian dari upaya untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan Program Pembebasan Denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026. “Melalui sosialisasi secara langsung ini, kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda yang masih tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menyampaikan informasi mengenai program tersebut, petugas juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program Pembebasan Denda sebelum periode program berakhir pada 30 September 2026. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda kewajiban PKB dan SWDKLLJ serta memanfaatkan layanan pembayaran digital yang tersedia agar pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *