SOSIALISASI PAJAK DAERAH OPSEN PKB DAN BBNKBDI KALURAHAN PURWOHARJO SAMIGALUH KULON PROGO

LAIN20 Views

Kotawates.com : BKAD bersama KPPD DIY di Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak dan Opsen PKB dan BBNKB kepada warga Masyarakat yang bertempat di Kalurahan Purwoharjo Samigaluh Kulon Progo yang dilaksanakan pada hari Selasa 21 Oktober 2025.

Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk keberlanjutan pembangunan daerah dan menyampaikan regulasi terbaru tentang Pajak dan Opsen PKB dan BBNKB.

Narasumber dari BKAD menyampaikan bahwa mulai 5 Januari 2025 terjadi perubahan mekanisme pembagian hasil pajak PKB dan BBNKB antara propinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya dengan bagi hasil pajak menjadi opsen pajak. Opsen pajak ini merupakan tambahan pungutan atas pajak PKB DAN BBNKB yang dibayarkan wajib pajak bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB yang menjadi hak kabupaten/kota dan langsung masuk ke kas daerah.

Jumlah opsen pajak PKB dan BBNKB yang diterima oleh kabupaten/kota tergantung banyaknya kendaraan yang terdaftar di kabupaten tersebut. Sementara itu dari KPPD DIY menyampaikan bahwa pembayaran PKB selain bisa dilakukan di Samsat, sekarang bisa dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran online seperti Mobile Banking BPD DIY, ATM Bank BPD DIY, Signal, Gojek, Tokopedia dan Klik Indomaret.

Dengan semakin mudahnya membayar pajak diharapkan masyarakat tidak ada lagi alasan untuk terlambat dalam membayar pajak.

Petugas dari Polres Kulon Progo menegaskan bahwa untuk pengurusan balik nama kendaraan agar diurus sendiri karena prosesnya mudah dan diharapkan untuk tidak melalui caloPetugas dari PT. Jasa Raharja Kulon Progo menyampaikan bahwa setiap kita memperpanjang STNK tiap tahunnya ada pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *