Terapkan Prinsip 5T, Jasa Raharja Percepat Santunan Korban Kecelakaan di Sleman

LAIN37 Views

Sleman — Pada Kamis, 29 Januari 2026, PT Jasa Raharja melalui Mobile Service KPJR Sleman yang diwakili oleh Ahmed Ershad Bafadal melaksanakan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Blunyah RT 01/15, Trimulyo, Sleman.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Magelang KM 7,2, tepatnya di depan Bank BRI Sleman. Peristiwa bermula saat dua kendaraan sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara, dengan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB-4974-YZ berada di depan dan sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi 6422-LV berada di belakang.

Menjelang lokasi kejadian, pengendara Honda Vario bergerak ke kanan, sementara jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat sehingga pengendara Yamaha Vixion tidak dapat menghindar dan menabrak Honda Vario. Akibat benturan tersebut, kedua pengendara terjatuh dan terjadilah kecelakaan lalu lintas.

Korban atas nama Sunar Wahyono segera dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan medis. Namun demikian, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelum melaksanakan survei keabsahan ahli waris, PT Jasa Raharja terlebih dahulu melakukan survei keterjaminan atau kebenaran kasus guna memastikan bahwa korban kecelakaan dijamin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Survei tersebut juga menjadi dasar dalam penerbitan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak rumah sakit.

Berdasarkan hasil survei, ahli waris sah korban adalah istri korban, Indriyanti, yang berdomisili di Blunyah RT 01/15, Trimulyo, Sleman. Dalam kegiatan tersebut, Ahmed Ershad Bafadal memastikan kebenaran data korban dan keabsahan ahli waris, melakukan verifikasi kelengkapan administrasi santunan, serta mendorong percepatan proses penyaluran santunan.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada ahli waris agar tetap mandiri secara ekonomi sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy Wijaya, menjelaskan bahwa Survei Pra Bayar merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan santunan. Survei ini dilakukan untuk memastikan dana santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subjek, tepat waktu, dan tepat tempat.

“Selain memastikan ketepatan penyaluran santunan, Survei Pra Bayar juga bertujuan untuk memperoleh umpan balik langsung dari ahli waris atau klaimen sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” ujar Regy.

Lebih lanjut, Regy menegaskan bahwa PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan santunan yang mudah, cepat, tepat, dan penuh empati guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan.

Menutup pernyataannya, Regy Wijaya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Jangan biarkan satu pelanggaran mengubah hidup selamanya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *