Tingkatkan Layanan, PT Jasa Raharja Gelar Audiensi Dengan PT KAI

BERITA1368 Views

Kotawates.com : PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarya menggelar audiensi dengan PT KAI DAOP VI Yogyakarta. Bertempat di Stasiun Tugu Kota Yogyakarta, Senin (6/6/2022) Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Iyan Supiandi dan Staff Iuran Wajib diterima oleh Perwakilan Stasiun Tugu Kota Yogyakarta, Gunawan dan Bian.

PT KAI merupakan mitra strategis PT Jasa Raharja. Dalam hal perlindungan penumpang Kereta Api, PT Jasa Raharja telah menjamin setiap Penumpang Kereta Api sesuai UU 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15 Tahun 2017.

Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja, Iyan Supiandi mengatakan, Tujuan dari audiensi tersebut adalah memberikan informasi bagi masyarakat dalam hal kepastian jaminan penumpang, yang mana penumpang menaiki moda transportasi ASK dari Stasiun Tugu menuju tempat tujuan atau destinasi di rumah dan Jasa Raharja Hadir untuk ASK.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang menggunakan ASK (Angkutan sewa Khusus) kendaraan Roda-4, untuk tetap memastikan kendaraan tersebut telah dijamin PT Jasa Raharja. Bagaimana bisa mengetahui dijamin oleh jasa raharja? yaitu dengan Download Jrku, cek nopol tersebut jika telah terdaftar dan terjamin jasa raharja, rasa aman bagi penumpang sampai tujuan jadi Plong,”tutur Iyan, Senin (6/6/2022).

Hal ini sejalan dengan amanat UU No.33/1964 yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Dalam hal keselamatan dan keamanan, maka setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan,” tambah Iyan.

Dalam kegiatan audiensi tersebut banyak dibahas sinergi BUMN terkat dengan penjaminan penumpang yang menggunakan fasilitas kendaraan ASK (Angkutan sewa Khusus) yang disediakan tempat khusus di Stasiun Tugu Kota Yogyakarta.

“Kami memberikan fasilitas Bagi penumpang yang menggunakan jasa ASK (Angkutan sewa Khusus) untuk mengangkut penumpang dari Stasiun sampai Ke tempat tujuan,” ucap perwakilan PT KAI DAOP VI Yogyakarta, Gunawan.

Pengertian ASK (Angkutan sewa Khusus), merupakan ASK (Angkutan sewa Khusus) berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Hal itu didasarkan pada Permenhub No.118/2018. Karena menjadi salah satu angkutan umum yang sah, maka salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut adalah keselamatan dan keamanan.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *