JASA RAHARJA BERIKAN HAK SANTUNAN LAKA LANTAS DEPAN MERAPI GOLF CANGKRINGAN SLEMAN

LAIN1799 Views

Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Merapi Golf Dusun Kepuharjo, Cangkringan, Sleman pada hari Rabu, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 05:00 WIB. Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan pengendara SPM Honda supra bertabrakan dengan pengendara SPM Yamaha Aerox. Kecelakaan ini mengakibatkan pengendara SPM Supra mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia di RS Panti Nugroho setelah mendapat penanganan medis.

PT. Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman dengan didampingi anggota dari Kepolisian Bhabinkamtibmas Desa Kepuharjo, pada hari Senin, 24 Oktober 2022 melakukan kunjungan di rumah duka Mujiyana ,warga Dusun.Kepuh Rt 01/13 Kepuharjo, Cangkringan, yang menjadi korban kecelakaan diatas.

Ricky Permana Putra Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut, ditemui Mujiyem (isteri korban) sebagai ahli waris.

Ricky Permana Putra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelas Ricky.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan bebas denda hingga akhir bulan November 2022.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *