Jasa Raharja Gencarkan Sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan, Masyarakat Diimbau Manfaatkan hingga 30 September

LAIN47 Views

Yogyakarta  PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan glorifikasi program dengan membagikan flyer kepada pengguna jalan di kawasan Pertigaan Giwangan, Yogyakarta, Jumat , 11 September 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan informasi mengenai program pembebasan denda dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya menjelang berakhirnya periode program pada 30 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas secara langsung menyampaikan informasi dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Selain memberikan informasi mengenai program, sosialisasi juga diarahkan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat proses pembayaran, sekaligus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan Luciana Dewi selaku PA BPD Giwangan, Astin Widiastuti dari BPD Giwangan, serta Friesky dari KPPD Kota tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Melalui kolaborasi dan sosialisasi yang dilakukan secara masif, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu Program Bebas Denda hingga 30 September 2026, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan dan collection rate di wilayah D.I. Yogyakarta.Top of Form

Luciana Dewi, PA BPD Giwangan, menyampaikan bahwa sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada pengguna jalan di Pertigaan Giwangan merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung di ruang publik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai adanya program pembebasan denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan segera memanfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebelum periode program berakhir. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk tertib dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, ujar Luciana.

Selain sosialisasi program, Luciana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Menurutnya, kemudahan layanan pembayaran secara digital dapat membantu masyarakat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis dan efisien. Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan awareness terhadap Program Bebas Denda, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan collection rate di wilayah D.I. Yogyakarta, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *