Kulon Progo — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Patuh Pajak pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Stadion Cangkring Wates, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Operasi Gabungan Patuh Pajak ini dilaksanakan melalui sinergi antara unsur Samsat dan Kepolisian dengan pendekatan edukatif dan persuasif. Selain melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu. Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil kegiatan, terdapat tiga kendaraan yang dibuatkan surat pernyataan untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Selain itu, Kepolisian memberikan teguran kepada 34 kendaraan atas pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan bermotor. Pada kesempatan tersebut, tiga kendaraan juga langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan. Hasil ini menunjukkan bahwa kegiatan operasi gabungan tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga mendorong kepatuhan secara langsung di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan Dwi Widihadi, STP selaku Kepala Seksi Penetapan KPPD di Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran, Iptu Anjar selaku Kanit Turjawali Polres Kulon Progo beserta jajaran, serta Galih Tanugraha Saputra selaku Staff Tk. I Samsat Kulon Progo. Sinergi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kulon Progo.
Melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Patuh Pajak ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor semakin meningkat. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penerimaan SWDKLLJ serta menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kulon Progo, Galih Tanugraha Saputra menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Gabungan Patuh Pajak merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, pembayaran SWDKLLJ memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, sinergi antara Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi kunci dalam memastikan keberlangsungan perlindungan tersebut.
Lebih lanjut, Galih menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam operasi ini tidak semata-mata bersifat penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan persuasif kepada masyarakat. Dengan adanya sosialisasi langsung di lapangan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung keselamatan dan perlindungan bersama di jalan raya.
Galih juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat terus tumbuh seiring dengan upaya kolaboratif lintas instansi. PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan serupa secara berkelanjutan guna meningkatkan penerimaan SWDKLLJ sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

