Kotawates.com : Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian di jalan raya tidak diduga, tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda. Di dalam terjadinya suatu kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidaksengajaan dan tidak disangka-sangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi orang yang mengalami kecelakaan tersebut.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta mengalami peningkatan setiap tahun. Dan jumlah kecelakaan di Tahun 2022 lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyaknya angka kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor Peningkatan jumlah kendaraan jenis sepeda motor memiliki angka paling tinggi di antara jenis kendaraan bermotor lainnya.
Sebagai salah satu Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalam nya diatur tentang 5 Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
- Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan Koordinator Menteri Perencanaan Pembangungan Nasional/Kepala Bappenas
- Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Menteri Pekerjaan Umum
- Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan
- Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan Koordinator Menteri Kesehatan
Dalam hal ini peran Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, sekaligus melaksanakan program Pencegahan Kecelakaan, PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) juga turut membantu pihak kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam hal melakukan identifikasi lokasi titik rawan kecelakaan di wilayah DI Yogyakarta.
Daerah rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang banyak dan dapat menghasilkan angka kecelakaan yang tinggi pada suatu ruas jalan.
Lokasi rawan kecelakaan lalu lintas adalah lokasi tempat sering terjadi kecelakan lalu lintas dengan tolak ukur tertentu, yaitu ada titik awal dan titik akhir yang meliputi ruas (penggal jalur rawan kecelakaan lalu lintas) atau simpul (persimpangan) yang masingmasing mempunyai jarak panjang atau residu tertentu.
Titik lokasi rawan kecelakaan pada periode sampai dengan Agustus 2022 di wilayah DI Yogyakarta diantara nya :
NO KECAMATAN RAWAN LAKA KASUS LAKA KORBAN MD
KORBAN LL TOTAL KORBAN
- KEC. SEWON, KAB. BANTUL
243.11 276 287
2.
KEC. DEPOK, KAB. SLEMAN
227
12
284
296
3.
KEC. BANTUL, KAB. BANTUL
201
10
251
261
4.
KEC. BANGUNTAPAN, KAB. BANTUL
191
7
217
224
5.
KEC. KASIHAN, KAB. BANTUL
167
1
194
195
6.
KEC. GAMPING, KAB. SLEMAN
157
12
207
219
- KEC. KALASAN, KAB. SLEMAN
150
5
209
214
- KEC. WONOSARI, KAB. GUNUNGKIDUL
137
3
208
211
- KEC. NGAGLIK, KAB. SLEMAN
125
9 165
174
- KEC. MLATI, KAB. SLEMAN
122
3
149
152
Titik Lokasi Rawan kecelakaan ini yang menyebabkan jumlah korban meninggal dunia meningkat.
Kasus kecelakaan yang menonjol di wilayah DI Yogyakarta Tahun 2022, diantara nya :
- Kasus Laka Bus yang terjadi di Bukit Bego, Kedungbuen, Kel. Wukirsari, Kec. Imogiri Kab. Bantul tanggal 6 Februari 2022, mengakibatkan 13 (tiga belas) orang Meninggal Dunia.
- Kasus Laka yang terjadi di Jalan Mrisi Dusun Mrisi Kec. Kasihan Kab. Bantul pada tanggal 21 September 2022 yang melibatkan 11 kendaraan dan mengakibatkan 13 orang luka-luka;
Kinerja Pelayanan dan Jumlah Santunan yang dibayarkan sd. Agustus 2022 Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (Darat, laut sungai danau dan udara) sampai dengan Agustus 2022 se-wilayah DI Yogyakarta, adalah senilai 57 Milyar mengalami kenaikan sebesar 20,87% jika dibanding tahun 2021, dengan jumlah korban sebanyak 3.538 jiwa atau mengalami kenaikan sebesar 38,85% dibanding tahun 2021.
Berdasarkan data yang telah disajikan diatas, Penurunan angka Kecelakaan lalu lintas berikut dengan fatalitasnyabtentu menjadi fokus utama kelima pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Jasa Raharja menginisiasi kegiatan Focus Group Discusion untuk mengidentifikasi penyebab-penyebab utama terjadinya laka lantas hingga action plan apa yang akan dilaksanakan oleh seluruh peserta sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansinya.
Giat FGD ini telah dilaksanakan di wilayah, yaitu Kabupaten Bantul sejak Januari 2022 dan Kota DI Yogyakarta pada tanggal 23 September 2022.
Berdasarkan hasil kesimpulan diskusi sementara, maka dipandang perlu melakukan Langkah Konkret untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu :
- Melakukan giat patroli pada jam rawan macet dan rawan laka.
- Mengaktifkan kembali giat blue light patrol.
- Berkoordinasi dengan satgas penanganan laka yg ada dimasing-masing wilayah untuk melaksanakan quick response apabila terjadi laka lantas sehingga apabila terjadi laka dapat memberikan pertolongan kepada korban serta meminimalisir fatalitas korban.
- Menambahkan jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
- Meningkatkan sinergitas/kolaborasi antar stakeholder secara konsisten dan berkesinambungan dalam program penanggulangan kecelakaan sesuai dengan peran dan fungsinya.
- Lima pilar terkait harapannya memiliki dashboard bersama yang dapat memantau secara realtime arus lalin hingga dapat mencetak report hariannya.(has).
