Kotawates.com – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Gunungkidul. Pemberian santunan dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul.
Petugas Pelayanan Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul dengan didamping oleh Bhabinkamtibmas Saptosari, Gunung Kidul, melakukan survey ke rumah duka korban atas nama Oktavia Sholekhah Tri Astuti 19 tahun kecelakaan lalu lintas di jalan Umum Wonosari – Yogyakarta, tepatnya di Tikungan Tleseh Dusun Gading 3, Desa Gading, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul. Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, (4/3/202).
“Akibat kecelakaan tersebut korban sempat harus di rawat di Rumah Sakit,” ungkap Aipda Eka Prasetya Bhabinkamtibmas Saptosari Senin, (11/4/2022).
Berdasar informasi dari Rumah Sakit dr. Sarjito Yogyakarta, karena luka yang cukup parah, pada Minggu, (10/4/2022) korban dinyatakan Meninggal Dunia.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo mengatakan, PT Jasa Raharja menjamin korban dengan biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 20 juta dan memberi santunan kepada ahli waris sebanyak Rp 50 juta.
Isnan menjelaskan, Jasa Raharja memberi menjamin dan santunan korban kecelakaan lalu lintas melalui dana yang dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya.
“Masyarakat kami harap sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. Kami selalu ingatkan untuk tetap tertib berlalu lintas, taat rambu rambu lalu lintas agar semua selamat dijalan raya,” terang Isnanto.
Saat melakukan survey bersama Aipda Eka Priyanta dirumah duka, Isnan mengaku ditemui ahli waris Sukasdiyono yang merupakan ayah korban.
“Kami sampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam. Disini kami melihat peran serta babhinkamtibmas di masing masing wilayah sangat berperan dalam kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja,” pungkas Isnanto.(has)