Kotawates.com – Peristiwa kecelakaan maut terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4/2022). Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan
minyak, dan mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian, dengan salah satu diantaranya adalah sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon akibat luka berat yang dialami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat Toyota Avanza dengan Nomor Polisi G-1011
CC yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cirebon menuju Losari, mendadak oleng ke kiri. Kendaraan roda empat tersebut kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki No. Pol BH-8350-MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.
“Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis
tersebut. Petugas kami bersama dengan personil Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan mendata korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah ini diambil dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan
tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Selasa (5/4/2022).
Rivan menegaskan, seluruh korban meninggal mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang diproses dengan cepat kurang dari 24 jam. Hal ini berkat kerjasama secara digutal telah terbina dengan instansi terkait salah satunya
dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja. Sementara untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data
kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan Ahli Waris korban.
“Dengan kerjasama yang terjalin, tentunya kami dengan cepat bisa memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja
kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat ,” ujar Rivan.
Rivan menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang
sah menurut aturan yang berlaku. Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
“Santunan meninggal dunia
dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang
dari 9 jam,” terang Rivan.
Santunan tersebut diberikan, karena pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah membayar pajak
kendaraan. Disetiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika terjadi musibah kecelakaan yang di sebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja
sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun. Santunan yang kami berikan, diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Rivan.(Has)