Kotawates.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I.Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada Pamong Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, tepat di pendapa Kopi Sawah di Kalurahan Sukoreno pada hari Jum’at malam 3 Februari 2023.
Acara yang dilaksanakan ini merupakan kerja sama Jasa Raharja dan Pamong Kalurahan Sukoreno. Diikuti oleh Pamong Kalurahan dan sekitar 200 warga masyarakat Kalurahan Sukoreno. Dari unsur Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan PKK Kalurahan Sukoreno.
“Terimakasih kepada Jasa Raharja yang berkenan hadir. Hal ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja melayani masyarakat,” ujar Olan Suparlan Lurah Sukoreno Jum’at, 3 Februari 2023.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan.
Santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, dan meninggal dunia. Bagi korban luka-luka. Nilai santunan yang diberikan untuk biaya perawatan yaitu maksimal Rp 20 juta dan Rp 50 juta untuk korban yang meninggal dunia.
“Untuk korban yang mengalami cacat tetap, nilai santunan berdasarkan prosentase kondisi korban,” jelas Hendra.
Hendra mengatakan, seiring kemajuan teknologi dan era transparan, kini korban tidak lagi perlu khawatir memikirkan masalah biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga tambah Hendra, setiap korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis rumah sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk keperluan biaya perawatan.
“Rumah sakit akan memprioritaskan penanganan korban. Korban tidak perlu membayar biaya perawatan, maksimal Rp 20 juta. Nanti yang menagihkan biaya perawatan kepada Jasa Raharja langsung pihak rumah sakit,” jelasnya.
“Santunan tersebut diberikan karena para pemilik kendaraan bermotor telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun berbarengan dengan membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Namun demikian, demi kelancaran proses pengurusan santunan tersebut masyarakat atau keluarga korban kecelakaan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya adalah untuk pembuatan laporan polisi (LP). Sebab, syarat utama pencairan santunan kecelakaan harus ada LP.
“Tanpa ada laporan polisi, santunan tidak bisa dicairkan,” katanya.
Untuk itu Hendra berharap dan mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan tahunan.
“Pengguna jalan juga selalu berhati hati utamakan keselamatan bukan kecepatan, menggunakan helm dengan benar, tertib lalu lintas, anak dibawah umur jangan diberi kesempatan untuk mengendarai kendaraan bermotor, di Kulon Progo kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pelajar,” terangnya.(has).