Kulon Progo – Pada hari Senin, 07 Juli 2025 tepatnya pukul 10:00 WIB, Galih Tanugraha Saputra selaku petugas Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan pejalan kaki yang tertemper kereta api yang terjadi di Sentolo – Yogyakarta, Kec. Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia pada tanggal 04 Juli 2025. Disana terjadi kecelakaan penjalan kaki yang tertemper kereta Api yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia.
Dengan cepat, Galih berkoordinasi dengan Polsuska DAOP VI Yogyakarta dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhumah Marsiyah yang meninggal dunia beralamat di Dsn. Malangan, Ds. Sentolo, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo.
Sesampai rumah duka Galih disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga dan didampingi Bhabinkamtibmas Kalurahan Sentolo Bripka Suratno.
Selain menyampaikan bela sungkawa, Galih juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Galih juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta.
“Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Galih.(has).