PT Jasa Raharja Survey Ahli Waris Korban Laka Brosot

LAIN292 Views

Kotawates.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nagung – Brosot tepatnya di Pedukuhan Sumberejo, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo pada hari Rabu, 1 Februari 2023. Dalam Kecelakaan lalu lintas tersebut, melibatkan pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda motor. Akibatnya salah satu pengendara sepeda motor mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates pada hari Selasa, 7 Februari 2023.

Menindaklanjutinya, PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Rabu, 8 Februari 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban Sukiman Budi Cahyono 58 tahun warga Pedukuhan Jatirejo Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Petugas ditemui Musringah (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat serta warga setempat.

Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Mengatakan, Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

“Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut,” jelas Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 sebagai bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

“Santunan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.(has).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed