Takbir Keliling Malam Idul Fitri Dilarang Untuk Sementara

BERITA855 Views

Kotawates.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melarang pelaksanaan takbiran keliling disaat malam idul Fitri 1442 Hijriah. Selain itu, sholat Ied dianjurkan agar dilaksanakan di rumah atau Masjid terdekat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan, merujuk pada peraturan Kementerian Agama, kegiatan takbiran hanya dibolehkan digelar di masjid masing-masing. Adapun untuk kegiatan takbiran keliling tidak boleh dilaksanakan karena berpotensi menyebabkan kerumunan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk kegiatan salat Ied berjamaah yang tersentral, seperti di lapangan dengan jumlah massa yang cukup besar. Kegiatan salat Ied dihimbau agar digelar di masjid atau rumah masing-masing. Sementara untuk kegiatan seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, diharapkan bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Untuk takbiran di masjid wilayah masing-masing dan tidak ada takbir keliling. Sholat Ied di daerah masing-masing dan tidak boleh tersentral. Jika di lapangan misalnya, saat bubar berpotensi ada  pengumpulan,” ungkap Fajar, Selasa (4/ 5/2021).

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kulon Progo Ahmad Fauzi mengatakan, pelaksanaan kegiatan keagamaan bagi umat muslim di bulan ramadhan hanya bisa dilaksanakan pada zona kuning dan hijau.

“Untuk zona oranye dan merah dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Sedangkan untuk penerapan prokes di tempat ibadah, takmir masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memantau penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan agar jemaah mentaati protokol kesehatan.
[9:47 PM, 5/4/2021] Kusuma DC: Okay
[9:52 PM, 5/4/2021] Harun S: KBRN, Kulon Progo : Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Bahkan sudah disiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat melakukan mudik. Terkait larangan mudik tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengharapkan masyarakatnya yang kini sedang ada di perantauan, bisa menaati larangan mudik tersebut. Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, pihaknya sangat memahami jika ada kerinduan pada keluarga di kampung halaman dan mendorong keinginan untuk berkumpul di hari raya idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, demi keselamatan bersama, khususnya yang ada di kampung halaman, maka sebaiknya larangan mudik bisa dipatuhi.

“Marilah bersama-sama mengutamakan keselamatan orang tua dan sanak keluarga yang dicintai di Kampung halaman. Mari kita isi ramadhan ini dengan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik,” ucap Sutedjo, di Kulon Progo, Selasa (4/5/2021).

Sutedjo juga menyampaikan, masyarakat harus tetap selalu mematuhi 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan mengurangi mobilitas.

“Semoga dengan ikhtiar yang dilakukan, maka rantai penularan Covid-19 bisa diputus. Mudah-mudahan wabah Covid-19 bisa segera berakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan di tiap perbatasan wilayah selama larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Bentuk pengawasan yang dilakukan, Seperti dengan memeriksa setiap pemudik yang akan masuk ke Kulon Progo.

“Termasuk jug kemungkinan travel gelap yang tidak ada ijin resmi mengangkut penumpang,”ujar Jeffry.

Jeffry menegaskan, masyarakat dari luar daerah yang ingin masuk ke Kulonprogo selama larangan mudik, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat tugas dari perusahaan. Jika tidak mampu menunjukkan, akan diminta putar balik.

“Dalam skema penjagaan di wilayah perbatasan, petugas dibagi menjadi tiga shift yakni pagi, siang hingga malam. Jumlah pos pengamanannya akan berada di Pasar Baru Sentolo dan Temon,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed