Gerak Cepat PT Jasa Raharja Salurkan Santunan

BERITA5181 Views

Kotawates.com – Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, tepatnya di sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat pagi (1/4/2022). Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan tersebut bermula saat kendaraan Truk No Pol P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Tiba di lokasi kejadian, truk mendadak oleng ke kanan. Apes, dari arah berlawanan melaju Minibus No Pol K-1041-KT. Karena jarak terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat terhindarkan. Dari data yang dihimpun, untuk sementara ada 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut. Sementara 3 orang mengalami Luka Berat dan 1 orang mengalami Luka Ringan. Saat ini para korban meninggal dan luka-luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang. Menanggapi adanya kecelakaan lalu lintas tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan jika pihaknya bergerak cepat melakukan penanganan korban kecelakaan tragis tersebut. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangi lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.

“Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Kami segera melakukan penanganan. Untuk korban meninggal dunia, Petugas kami langsung berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia sesuai domisili masing-masing,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Sabtu (2/4/2022).

Rivan A. Purwantono, menegaskan, seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 24 jam.”Santunan bagi lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris” ungkapnya. Kecepatan pelayanan dari PT Jasa Raharja, lanjut Rivan, berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Kerjasama yang baik ini, bisa memangkas proses birokrasi seperti yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, tambah Rivan, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal Rp.20.000.000 rupiah per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Seluruh santunan yang diberikan Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan. Sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya,” jelas Rivan. Karena itulah, Rivan menghimbau masyarakat untuk memastikan telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Hal ini agar masyarakay mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan tetap mengikuti peraturan lalu lintas. Rivan menuturkan, Kedepannya PT Jasa Raharja akan menginisiasi agar para pemangku kepentingan yang memiliki lokasi rawan kecelakaan, bisa memasang rambu redspot yang berada langsung di badan jalan.”Harapannya pengguna jalan aakan lebih aware bahwa mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan” tutup Rivan.(hrn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *