Kotawates.com – PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memastikan akan memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja Wates tepatnya di Tugu Pensil Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, (12/5/2022).
“Meski korban merupakan warga di luar daerah, kami tetap akan memberi santunan dan akan diberikan melalui daerah Jasa Raharja asal korban,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, (12/5/2022).
Terkait pemberian santunan kepada ahli waris korban, ungkap Hendratno, PT Jasa Raharja Samsat Kulon Progo akan berkoordinasi dengan unit Laka lantas Polres Kulon Progo dan dibuatkan surat untuk dikirim ke Jasa Raharja dimana domisili korban.
Hendra menambahkan, PT Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami juga menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayarnya,” pungkas Hendratno.(has)