PT Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Pada Lurah Di Kapanewon Pengasih

BERITA1164 Views

Kotawates.com – PT Jasa Raharja Kulon Progo bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo menggelar sosialisasi kesamsatan dan pelayanan Jasa Raharja di Kapanewon Pengasih Kulon Progo, Selasa (12/4/2022). Sosialisasi tersebut diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Pengasih Kulon Progo.

Kepala KPPD Kulon Progo, Sugeng Siswo Yuwono mengatakan, pajak menjadi merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah.”Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ucap Sugeng, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo, Aryo Wahyadi K menyampaikan, kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Pengasih KPPD DIY di Kulon Progo digelar sebagai upaya pendekatan pada masyarakat.

“Kami sudah bekerjasama dengan 9 Rumah Sakit. Jadi kepada korban kecelakaan akan dijamin Jasa Raharja sesuai dengan aturan aturan yang berlaku. Bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal Jasa Raharja tidak menjamin,” ungkap Aryo.

Aryo menjelaskan, Biaya perawatan dan pengobatan, serta santunan akan dibayarkan sesuai aturan. Untuk erawatan dan pengobatan, pihak rumah sakit akan mengajukan penagihan ke Jasa Raharja. Sementara untuk santunan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk.

“Pengobatan dan perawatan Jasa Raharja akan menjamin maksimal Rp 20 juta. Santunan meninggal dunia Rp 50 juta,” lanjutnya.

Namun demikian, Aryo menegaskan akan selalu mengkampanyekan tertib berlalu lintas dan mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi Kesamsatan di Kapanewon Pengasih (dok PT Jasa Raharja)

“Kami tetap mengedepankan edukasi tertib berlalulintas zeperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Juga kami sampaikan, kewajiban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta pemilik kendaraan angkutan umus (bus dan minibus plat kuning) wajib menyetorkan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang setiap tahun karena dari dana tersebut PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan,” tutur Aryo.(has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *